Penting untuk kita ketahui bersama menganai pengertian dan manfaat zakat fitrah, oleh karena membayar zakat adalah wajib dan merupakan salah satu dari rukun bagi yang beragama islam. Namun ada beberapa kategori yang mewajibkan seseorang untuk membayar zakat fitrah, berikut ini adalah beberapa ringkasan yang akan saya bahas semua yang mengenai zakat khususnya zakat fitr
1. Hukum mengeluarkan atau membayar zakat fitrah
Rasulullah SAW Bersabada :
Artinya : "Rosulullah SAW. mewajibkan shodaqoh fitrah dari bulan romadhon satu sha' kurma atau satu sha' tepung sair bagi budak, merdeka, laki-laki atau perempuan."
(HR. Ibnu Umar / Muttafaqqun'alaihi).
2. Hukum mengeluarkan atau membayar zakat fitrah bagi anak kecil.
Anak yang masih kecil di wajibkan mengeluarkan zakat fitrah. sebagaimana yang diriwayatkan oleh Imam Bukhori dan Muslim yang telah tersebut di poin hukum mengeluarkan zakat fitrah, pertanyaan mengenai bahwa jika anak kecil di wajibkan maka hartanya siapa yang di pakai untuk membayarkan zakat fitrahnya ? jawabannya : bila anak kecil itu punya harta, maka harta itu diambil dari harta miliknya tapi bila tidak punya harta maka bagi yang memelihara itulah yang membayar zakat.
3. Tujuan membayar zakat fitrah
Tujuan membayar zakat fitrah adalah agar seluruh dosa kita di ampuni Aleh Allah SWT, sebagaimana sabda Rosulullah SAW.
Artinya : "Rosulullah SAW, mewajibkan zakat fitrah adalah sebagai pembersih, perbuatan dosa bagi orangorang yang berpuasa."
(HR. Ibnu Abbas / Abu Dawud & Ibnu Majah)
4. Hukum membayar zakat bagi meraka yang belum berbuat dosa.
Wajib baginya mereka yang belum berbuat dosa untuk membayar zakat kebanyakan manusia adalah berbuat dosa, sebagai mana hadits di atas.
5. Kewajiban suami dalam membayar zakat fitrah istrinya.
Yang menanggung zakat fitrah bagi istri adalah suami, karena suamilah yang harus memberikan nafkah kepada istri. Sebagaimana sabda Rosululloh SAW :
Artinya : "Dan sesungguhnya tidaklah engkau menginfaqkan suatu nafkah kemudian engkau mengharap wajah Alloh kecuali engkau mendapatkan pahala, bahkan nafkah yang engkau berikan pada istrimu (juga mendapat pahala)."
(HR. Sa'd bin Abi Waqqosh / Muttafaqqun 'alaihi).
6. Hukum membayar zakat fitrah bagi bayi dalam kandungan seorang ibu.
Pendapat jumhur Ahlul ilmi bahwa bayi yang ada dalam kandunganpun harus dizakati. Sedangkan pendapat imam Ahmad bin Hambal bahwa disunnahkan zakat bagi bayi dalam kandungan.
7. Zakat fitrah yang di keluarkan dan di sunnahkan oleh Rasulullah SAW.
Adapun zakat fitrah itu telah dijelaskan oleh Rosululloh SAW :
Artinya : "Kami mengeluarkan (zakat fitrah) dizaman Rosululloh SAW adalah, Satu sho' dari makanan atau Satu sho' dari kurma atau Satu sho' dari gandum atau Satu sho' dari susu kering atau Satu sho' dari zabib (anggur kering)"
(HR. Abu Said al Khudry / Muttafaqqun 'alaih)
8. Hukum membayar zakat fitrah dengan berupa makanan pokok
Diperbolehkan bagi kaum muslimin untuk mengeluarkan zakat fitrah berupa makanan pokok dan ini adalah pendapat jumhur Ahlul ilmi dan dirojihkan (dikuatkan) oleh Syaikhul islam Ibnu Taimiyyah dan muridnya (Ibnu Qoyyim). Dalilnya adalah hadits Nabi uhammad SAW :
Artinya : "Kami mengeluarkan (zakat fitrah) dizaman Rosululloh SAW satu sho' dari makanan …"
( HR. Abu Sa'id al Khudry / Muttafaqqun 'alaih)
9. Hukum membayar zakat fitrah dengan berupa uang.
Syaikh Yahya bin Ali al Hajury hafidohulloh berfatwa bahwa tidak boleh bagi kaum muslimin untuk mengganti zakat fitrah dengan mata uang. Karena mata uang itu sendiri sudah ada di zaman Rosululloh SAW dan para shohabat. Dan di sana tidak ada nukilan satu haditspun tentang bolehnya zakat dengan mata uang. Akan tetapi panitia Amil Zakat membolehkan untuk membayar dengan uang dengan catatan panitia amil zakat yang akan membelikan uang tersebut dengan berupa apa yang di perintahkan oleh rasulullah kemudian di salurkan kepada yang berhak menerima zakat.
10. Waktu sahnya di keluarkan zakat fitrah.
Pendapat imam Ahmad, Ishaq bin Rohawaih dan Imam Syafi'i bahwa zakat (fitrah) itu harus dikeluarkan mulai terbenamnya matahari malam 'Idul fitri. Sebagaimana hadits Nabi Muhammad SAW :
Artinya : "Rosululloh SAW mewajibkan zakat fitrah."
(HR. Ibnu Umar / Muttafaqqun 'alaihi).
Dan 'Idul Fitri itu dimulai dari terbenamnya matahari.
11. Pendapat ulama tentang bolehnya mendahulukan membayar zakat fitrah lebih awal
Terjadi perselisihan dikalangan para ulama :
- Boleh sehari atau dua hari sebelum hari raya idul fitri (pendapat Imam Malik bin Anas dan pendapat Imam Ahmad bin Hambal).
- Boleh dikeluarkan di awal bulan romadhon (pendapat Imam Syafi'I dan pengikutnya).
- Tidak boleh sebelum masuk malam Idul Fitri. (pendapat Dhohiriyah).
Dan pendapat yang paling rojih adalah pendapat yang pertama. Wallohu a'lam.
12. Hukum membayar zakat fitrah setelah shalat Idhul Fitri
Tidak boleh zakat fitrah dikeluarkan setelah sholat Idul Fitri, sebagaimana sabda Nabi Muhammad SAW :
Artinya : "Rosululloh SAW memerintahkan agar zakat (fitrah) itu dikeluarkan sebelum keluarnya manusia untuk (melakukan) sholat.”
(HR. Ibnu Umar / Muttafaqqun 'alaihi)
Dan ini pendapat Ibnu Sirin dan an Nakho'i.
Zakat yang dikeluarkan setelah sholat itu menjadi shodaqoh sebagaimana shodaqoh yang lainnya, sebagaimana sabda Nabi Muhammad SAW :
Artinya : "Maka barangsiapa yang menunaikan zakat tersebut sebelum sholat maka itu adalah zakat yang diterima, dan barangsiapa yang menunaikannya setelah sholat maka itu menjadi shodaqoh."
(HR. Ibnu Abbas, Abu Dawud, Ibnu Majah)
13. Yang berhak menerima zakat fitrah
Dikuatkan oleh Imam Ahmad, Iman Malik, Imam Abu Hanifah, Syaikhul islam Ibnu Taimiyyah dan Ibnu Qoyyim. Bahwa zakat fitrah itu khusus diperuntukkan bagi orang fakir miskin, sebagaimana sabda Nabi Muhammad SAW :
Artinya : "Rosululloh SAW mewajibkan zakat fitrah untuk makanan bagi orang miskin."
(HR. Ibnu Abbas, Abu Dawud dan Ibnu Majah)